Tirak.desa.id - Pemerintah Desa Tirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi melaksanakan musyawarah desa bertempat di Pendopo Kantor Desa Tirak pada Senin (13/02) pagi.
Musyawarah Desa ini di laksanakan dalam rangka Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD), Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta KPM Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari DD dan Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten dan serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP).
Musdes dihadiri oleh SekCam Kwadungan bersama Kasi PMD Kecamatan, Pendamping Desa Kecamatan , Kepala Desa dan perangkat Desa Tirak, Ketua dan anggota BPD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tirak, ketua RT/RW, dan perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat dan juga tokoh agama.
SekCam Kwadungan, Suyanto mengharapkan bahwa musdes ini dilaksanakan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun 2023.
"Saya berharap dengan adanya musdes tentang skala prioritas pembangunan, penetapan KPM BLT DD, dan RTLH di Desa Tirak sesuai Peraturan Menteri Desa Tertinggal, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) 8/2022 tentang Prioritas Dana Desa 2023", ucapnya
Sementara dalam paparannya, Kepala Desa Tirak, Suprapto mengatakan gelar musyawarah desa ini di laksanakan guna menjaring aspirasi dari warga desanya.
"Musyawarah Desa ini adalah wadah menyampaikan pendapat ataupun usulan untuk kita bahas bersama, dan juga musdes ini sebagai acuan kegiatan kita pada tahun ini," kata Kepala Desa Tirak.
Menurutnya, jika kegiatan tidak diawali dengan musyawarah tentu tidak akan berjalan sesuai dengan harapkan. Oleh sebab itu, warga diminta berpartisipasi menyalurkan ide untuk memajukan pembangunan dan peningkatan desa. Apalagi memajukan desa bukan semata tanggungjawab pemerintah desa melainkan tanggungjawab bersama.
"Agar kita semua tahu apa yang akan kita rencanakan tahun ini, seperti pembangunan jika tidak bisa di biayai dengan Dana Desa akan kita usulkan lagi ke pemerintah kabupaten ataupun provinsi. Jadikanlah musdes ini sebagai ajang kita menyampaikan usul kegiatan skala prioritas dari yang baik menjadi terbaik.
Dalam kegiatan ini telah dibahas dan disepakati beberapa hal yaitu prioritas pembagunan desa, penetapan jumlah dan penerima BLT-DD serta penerima RTLH.
BLT-DD tahun 2023, merupakan lanjutan program pemberian BLT Desa tahun sebelumnya. Pada tahun ini pemerintah lebih menekankan penggunaan Dana Desa untuk BLT dengan menetapkan persentase minimal. dikarenakan terjadinya perubahan aturan penggunaan Dana Desa di tahun 2023, secara otomatis jumlah KPM penerima BLT DD menurun yang sebelumnya 86 KPM sekarang menjadi 30 KPM.