Tirak.desa.id - Mendasar Peraturan Bupati Ngawi No. 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Ngawi No. 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Tim Kecamatan Kwadungan melakukan Monitoring dan Evaluasi proses perencanaan, pelaksanaan, penataausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa terhadap 14 Desa se- Kecamatan Kwadungan. Desa Tirak Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi mendapatkan jadwal pada hari ini, Selasa (20/06) pada jam pertama yaitu pukul 08:00 – 10:00 WIB.
petugas dari Kecamatan Kwadungan terbagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama melakukan Monitoring di dalam kantor.
Kelompok kedua melakukan Monitoring pembangunan fisik (lapangan).
Monitoring selesai dilakukan pada pembangunan fisik dan administrasi, lalu dilanjutkan dengan Evaluasi yang pertama dari Kasi Pemerintahan. Setelah kami lakukan monitoring saya menilai kinerja Pemdes Tirak sangat baik, prosentase pembayaran pajak sudah tinggi tinggal melanjutkan untuk pelunasan di bulan Juni ini, oleh karena itu lebih semangat lagi kepada teman-teman yang bertugas dalam penarikan pajak/ PBB.
Lanjut evaluasi pembangunan fisik. "Tidak ada masalah, semua sudah dikerjakan dengan baik, adaa yang masih proses penyelesaian.
Kades Tirak menanggapi setiap evaluasi, masukan dan saran dari Tim Kecamatan dengan baik serta akan terus mendorong seluruh Perangkat Desa untuk meningkatkan kinerja agar di waktu selanjutnya bisa lebih baik.
Berakhir sudah kegiatan Monev pada hari ini, Tetap semangat kepada Pemerintah Desa Tirak dalam bekerja, jujur dan layanilah masyarakat dengan baik, sertai dengan rasa ikhlas.