Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Kegiatan Padat Karya Tunai yang telah di laksanakan di Lingkungan Desa Tirak berfokus pada kegiatan normalisasi Saluran Air (Selokan) yang ada di Rt 04 Rw 01 dan Rt 01 Rw 02 di Desa Tirak, dengan harapan kegiatan tersebut dapat mengurangi genangan air di pemukiman sekitar saluran Air (Selokan) ketika musim penghujan tiba.
Kepala Kasun I dan II selaku pelaksana kegiatan, mengumpulkan pekerja yang berdomisili di Rt 04 R 01 dan Rt 01 Rw 02 yang melaksanakan kegiatan PKT Normalisasi Saluran Air (Selokan) Agar tercipta gotong royong serta kebersamaan dan mempererat hubungan emosional warga di wilayah Desa Tirak.